Enter your keyword

Perubahan Perizinan dari Kegiatan Usaha Pertambangan Batubara dan Mineral

Perubahan Perizinan dari Kegiatan Usaha Pertambangan Batubara dan Mineral

Perubahan Perizinan dari Kegiatan Usaha Pertambangan Batubara dan Mineral

Minerba atau yang biasa dikenal dengan istilah tata kelola perizinan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, saat ini tengah berada di tahap transformasi. Dimana hal ini dilakukan sebagai mengefektifkan proses perizinan serta memanfaatkan dari setiap kemajuan teknologi yang ada saat ini.

Adanya transformasi ini menunjukkan bahwa memang tata kelola pertambangan di Indonesia sudah sangat maju.  Dimana pandemic saat ini pengajuan permohonan dapat dilakukan secara online dengan mengunjungi website resmi dari Kementrian ESDM di kemenesdm.minerba@bkpm.go.id.

Di samping itu, untuk melakukan pengajuan izin usaha pertambangan dapat diajukan melalui perizinanminerba@esdm.go.id. Berdasarkan hasil diskusi yang telah diselenggarakan oleh (PUSHEP) memberikan kesimpulan bahwa adanya fasilitas ini sangat memudahkan dalam hal membuat perizinan usaha pertambangan.

Terlebih lagi, pebisnis tambang bukan hanya dapat melakukan pengajuan izin usaha saja, melainkan dapat pula melakukan tracking status perizinan. Hal ini dapat dilakukan melalui “minerba.esdm.go.id/etracking”. Proses tracking ini cukup dilakukan dengan memasukkan alamat email perusahaan saja.

Baca juga : Macam-Macam Jenis Dan Kualitas Batubara

Selain itu, perlu diketahui pula bahwa dasar hukum dari perizinan pertambangan ini disesuaikan dengan UU No 3 Tahun 2020. UU tersebut merupakan perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 yang membahas mengenai pertambangan mineral dan juga batubara.

Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2018 juga penting. Dimana landasan hukum tersebut lebih berfokus kepada pembahasan tentang pelayanan perizinan berbasis digital. Peraturan Pemerintah tersebut telah dirancang menggunakan pendekatan yang sistematik. Adapun landasarnnya adalah Peraturan Menteri ESDM No 7 Tahun 2020.

Praktisi pertambangan bernama Chandra Pamungkas telah membeberkan tata cara pengunduhan dari format surat perizinan usaha tambang. Dimana hal ini merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap pebisnis tambang yang ingin mengajukan perizinan usaha.

Link yang dapat diakses untuk pengunduhan format surat yaitu pada https://www.minerba.esdm.go.id/perizinan/format_surat. Sedangkan bagi Anda yang ingin mengetahui apa saja persyaratan yang dibutuhkan dapat mengaksesnya di https://www.minerba.esdm.go.id/perizinan/persyaratan.

Adanya kedua website tersebut merupakan salah satu jalan untuk memudahkan para pengusaha dalam mengurus surat perizinan. Dengan kemajuan teknologi era digital, sebaiknya media ini juga dioptimalkan.

Selain itu, adanya progress perkembangan dalam mengurus surat perizinan ini memang telah membuktikan bentuk perhatian dari kementrian ESDM kepada para investor. Meskipun begitu, menurut praktisi pertambangan, dari sekian kemudahan yang telah diberikan tersebut masih memberikan beberapa catatan penting.

Beberapa diantaranya yaitu kurangnya sosialisasi serta asistensi terkait UU No 3 Tahun 2020. Aturan atau UU ini sangat berfokus pada kewenangan yang semula di Pemerintah Provinsi menuju pada kewenangan Pemerintah pusat. Oleh karena itu, dianggap masih banyak para pengusaha daerah yang belum paham betul bagaimana mekanisme dalam pengurusan di Pemerintah Pusat.

Apa saja peran perubahan ini? Tentu Sistem Pemusatan Data yang tedapat di sistem MODI Minerba ESDM bisa memberikan efek bingung dengan prosedurnya. Pasalnya beberapa IUP daerah masih banyak yang belum terdaftar di dalam sistem MODI tersebut.

Chandra Pamungkas juga menjelaskan bahwa berdasarkan pengalamannya, kesiapan Pemerintah Pusat (Dirjen ESDM) masih perlu memaksimalkan pelayanannya. Hal ini dikarenakan segala sesuatu telah dikontrol sepenuhnya di Pemerintah Pusat, misalnya saja untuk persetujuan RKAB.

Berdasarkan hasil diskusi yang telah dilakukan, antara Chandra Pamungkas dan Suyanto ini lagi-lagi terus mengingatkan bahwa kegiatan perizinan ini seringkali mendapat sorotan. Pasalnya, bisnis tambang ini merupakan salah satu bagian terpenting berdasarkan hak menguasai negara.

Ketika membahas terkait dengan hak tersebut, hal ini telah termuat di dalam Pasal 33 ayat (2) dan (3) di dalam UUD NKRI 1945. Selain itu juga terdapat pada pasal 33 ayat (2) dan (3) yang diresmikan melalui putusan MK No 01-021-022/PUU-I/2003.

Penjelasan yang berhubungan dengan landasan ini adalah sistem penguasaan negara wajib dimaknai sebagai kesatuan fungsi. Yang mana dapat berupa fungsi kebijakan, pengelolaan serta fungsi kepengurusan yang mencakup perizinan, konsesi, dan lisensi. Apabila fungsi pengelolaan dijelaskan terkait dengan kepemilikan saham atau berperan sebagai instrumen kelembagaan.

Baca juga : Bagaimana Proses Terbentuknya Batu Bara Sampai Jadi Bahan Bakar

Sedangkan untuk yang terakhir yaitu fungsi pengawasan yang meliputi bentuk pengawasan serta mengendalikan setiap pelaksanaan penguasaan oleh negara. Pada dasarnya, unsur perizinan mendirikan bisnis tambang ini perlu untuk dimaknai sebagai instrumen yuridis.

Dimana izin merupakan bentuk instrumen yuridis di dalam ketetapan yang bersifat konstitutif. Instrumen ini telah digunakan oleh pemerintah guna menghadapi setiap peristiwa konkret.

Sehingga, pembuatan sekaligus penerbitan izin ini merupakan salah satu bagian dari tindakan hukum serta wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Penerbitan izin ini dilakukan oleh bidang perizinan di dalam suatu organisasi atau dalam instansi pemerintah.

Seperti yang telah diketahui bahwa organisasi pemerintah merupakan salah satu bagian yang menjalankan urusan di seluruh pemerintahan. Berdasarkan hasil diskusi yang dilakukan bersama dengan Chandra Pamungkas, unsur dari perizinan tersebut juga dapat bersifat konkret. Selain itu juga terdapat pula prosedur serta persyaratan permohonan izin yang harus dilalui terlebih dahulu.

Di dalam tata kelola izin pertambangan, pemerintah telah resmi menetapkan kebijakan wilayah hukum pertambangan atau WHP. Konsep tersebut meliputi dengan ruang laut, landas kontinen, tanah di bawah perairan dan juga ruang darat. Namun WHP ini bukan dikhususkan untuk kegiatan penambakan, melainkan menjadi ruang penyelidikan dan penelitian.

Biasanya, WHP ini terjun langsung untuk mengetahui wilayah mana yang mempunyai potensi menghasilkan batu bara dan mineral. Dengan begitu, ketika ingin mengeksplorasi area tersebut, harus merubah statusnya menjadi wilayah pertamangan atau WP. Sehingga, setiap kegiatan di dalamnya harus melibatkan pemerintah daerah sekaligus masyarakat setempat.

Suyanto juga menjelaskan, apabila setelah wilayah pertambangan berubah menjadi WP maka tahap selanjutnya yaitu dengan merubahnya menjadi WUP. WUP sendiri merupakan bagian dari WP yang telah resmi memiliki ketersediaan data, informasi geologi serta potensi di dalam kawasan tersebut.

Pada saat setiap informasi diperoleh, maka selanjutnya dikembangkan lebih jauh lagi menjadi WIUP atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan. Dalam hal ini WIUP hanya diberikan kepada pemegang IUP guna melakukan kegiatan produksi dan eksplorasi. Jika didasarkan dengan UU No 3 Tahun 2020, bentuk perizinan tambang ini terbagi menjadi beberapa jenis.

Beberapa diantaranya yaitu Izin Usaha Pertambangan dan izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai kelanjutan Kontrak Karya dan PKP2B. Selain itu izin Pertambangan Rakyat, Izin Penugasan, Surat Izin Pertambangan Batuan, Izin Usaha Jasa Pertambangan serta Izin Pengangkutan dan Penjualan.

Tentu saja, untuk mendapatkan perizinan usaha ini, perlu dilakukan proses panjang. Segala macam perizinan tersebut juga telah dikeluarkan secara resmi oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM. Perizinan tersebut juga tidak dikeluarkan begitu saja tanpa adanya landasan Undang-Undang.

Dimana BKPM telah menyesuaikannya dengan UU No 25 Tahun 2015 yang membahas terkait dengan pendelegasian wewenang perizinan bidang pertambangan mineral dan batubara.