Enter your keyword

Verifikasi Pelaksanaan Teknis Impor (VPTI) Keramik: Laporan Surveyor Impor Keramik

Verifikasi Pelaksanaan Teknis Impor (VPTI) Keramik: Laporan Surveyor Impor Keramik

Verifikasi Pelaksanaan Teknis Impor (VPTI) Keramik: Laporan Surveyor Impor Keramik

laporan surveyor Impor Keramik – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Perdagangan secara resmi memberlakukan syarat dan ketentuan impor barang untuk beberapa jenis produk tertentu, salah satunya adalah keramik.

Penelusuran teknis dan verifikasi ini wajib dilakukan dalam pelaksanaan pengapalan import oleh surveyor yang ditunjuk oleh Kementerian Perdagangan. Hasil verifikasi tersebut kemudian dibuat dalam laporan surveyor Impor Keramik sebagai dokumen kepabeanan.

Apa Itu Laporan Surveyor?

Pada dasarnya laporan surveyor merupakan sebuah dokumen yang dipublikasikan oleh surveyor pelaksanaan VPTI di mana dokumen tersebut digunakan untuk beberapa hal. Fungsi dari dokumen laporan surveyor antara lain sebagai berikut.

  • Sebagai dokumen pelengkap kepabeanan yang diperiksa di kawasan pabean;
  • Sebagai salah satu dokumen syarat impor yang wajib diperiksa setelah melewati kawasan pabean.

Dokumen laporan surveyor Impor Keramik tersebut hanya bisa digunakan satu kali pengapalan saja.

Peraturan yang Mengatur Tentang Ketentuan Impor Produk

Ketentuan impor produk untuk jenis-jenis tertentu didasarkan pada Peraturan Menteri Perdagangan (Mendag) Nomor 25 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan nomor 20 tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Secara garis besar syarat dan ketentuan impor yang diberlakukan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia mencakup dua hal pokok. Pertama yaitu mengatur seputar perizinan impor dan kedua mengatur tentang ketentuan kewajiban verifikasi guna memperoleh Laporan Surveyor (LS).

Adapun proses verifikasi dalam hal ini yaitu penelusuran secara teknis dari negara asal atau muatan barang yang dilakukan oleh surveyor sebelum proses pengapalan. Hasil verifikasi tersebut kemudian dicantumkan dalam Laporan Surveyor yang menjadi dokumen kepabeanan.

Dokumen Laporan Surveyor Impor ini dapat dilakukan oleh Surveyor Kementerian Perdagangan, dimana PT. Tribhakti Inspektama (TRIBHAKTI) adalah salah satu Surveyor yang dimandatkan melalui Surat Keputusan Menteri No.64 of 2022 dated 10 January 2022

SK Surveyor VPTI Keramik

(SK Surveyor VPTI Keramik)

Barang Impor yang Wajib Memiliki Laporan Surveyor, Termasuk Laporan Surveyor Impor Keramik

Berdasarkan Peraturan Menteri no. 25 tahun 2022, memang tidak semua produk impor harus mempunyai laporan surveyor.

Namun ada cukup banyak barang atau produk impor yang wajib laporan surveyor atau melalui verifikasi, salah satunya adalah produk keramik. Untuk itu, jasa laporan surveyor Impor Keramik sangat dibutuhkan dalam kegiatan impor barang tersebut.

Adapun produk selain keramik yang wajib untuk dilakukan Verifikasi Penelusuran Teknis Impor (VPTI) adalah.

  1. Alas kaki
  2. Alat elektronik: HP, gadget, tablet
  3. Bahan berbahaya
  4. Bahan perusak ozon
  5. Ban
  6. Beras
  7. Besi atau baja
  8. Cakram optik
  9. Daging
  10. Elektronik rumah tangga
  11. Garam
  12. Gula
  13. Hortikultura
  14. Kaca lembaran
  15. Kedelai
  16. Keramik
  17. Kosmetik
  18. Limbah non B3
  19. Mainan anak
  20. Makanan dan minuman
  21. Mesin Copier
  22. Nitro cellulose
  23. Obat herbal dan tradisional
  24. Pakaian jadi
  25. Prekursor
  26. Produk tekstil dan tekstil
  27. Semen

Catatan: meskipun demikian, semua jenis barang di atas tidak wajib dilakukan pemeriksaan secara fisik sebelum proses dikirim ke Indonesia. Misalnya untuk produk jenis lembaran kaca, itu hanya berlaku untuk gaji lembaran kode tertentu seperti HS 7003 – 7007. Untuk jenis kaca lembaran kode HS 7009 tidak butuh pemeriksaan fisik oleh surveyor.

Baca juga : Tribhakti Hadir Menawarkan Jasa Laboratorium Batubara Dan Mineral Di Indonesia

Proses Verifikasi Teknis Impor

Sistem pengajuan pemeriksaan barang impor keramik atau pendaftaran oleh surveyor saat ini dapat dilakukan online. Untuk pendaftarannya dapat dilakukan dengan mudah seperti langkah berikut ini.

  • Importir wajib melakukan pendaftaran di laman portal web service Surveyor Kementerian Perdagangan;
  • Setelah itu ikuti prosedur pendaftaran sesuai instruksi serta mengirimkan kelengkapan dokumen impor untuk dilakukan verifikasi dokumen;
  • Setelah verifikasi dokumen telah dilaksanakan dan dokumen telah terverifikasi, akan dilanjutkan dengan pelaksanaan verifikasi teknis. Berikut adalah gambaran alur proses VPTI:

Laporan Surveyor Impor Keramik

Adapun proses ini dilakukan terintegrasi secara daring (online) dengan tujuan untuk mempercepat dan mempermudah proses penerbitan Laporan Surveyor Impor Keramik. Dengan begitu proses ini membantu pelaku usaha (importir) untuk mempersiapkan informasi pemberitahuan impor ke pihak bea dan cukai.

Untuk mempermudah importir dalam melakukan kegiatan impor barang maka butuh jasa penerbitan laporan surveyor sehingga importir hanya perlu fokus pada kegiatan impor saja.

Silakan kunjungi website Tribhakti untuk mendapatkan layanan jasa VPTI dan penerbitan laporan surveyor Impor Keramik sebagai dokumen yang digunakan untuk keperluan pengapalan impor keramik.

Baca juga : Tribhakti Menjadi Salah Satu Perusahaan Surveyor Di Indonesia Dengan Layanan Lengkap

 


FAQ

Bagaimana Cara Mengurus Laporan Surveyor Impor Keramik?

Mengurus Laporan Surveyor Impor Keramik nyatanya tidak semudah membalikkan telapak tangan. Untuk melakukan hal tersebut, maka Anda harus melalui beberapa tahapan. Setiap tahap yang dilalui pun lumayan rumit. Pada proses ini diperlukan kejelian dan kesabarang yang sangat ekstra.